Indonesia dengan keragaman suku dan budayanya membuat kita tumbuh sebagai masyarakat yang seharusnya saling menghargai. Masing-masing dari kita memiliki caranya sendiri guna menjalani kehidupan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut, termasuk dalam hal mengelola hutan. Di indonesia terdapat hutan yang di beri nama hutan adat. Lantas apa hutan adat itu?












 

Menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hutan adalah tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon (biasanya tidak dipelihara orang). Hutan adat sendiri adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat atau MHA. Kelompok masyarakat tersebut (MHA), yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis terbentuk karena adanya ikatan pada asal usul leluhur. Selain itu, mereka juga memiliki hubungan yang erat dengan lingkungan hidup dengan menganut nilai-nilai yang dipercayainya. Jadi, sederhanannya secara fisik hutan adat itu tumbuh dan berkembang di atas lahan milik negara dan dikelola serta dimanfaatkan secara komunal (adat) dengan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan sosialnya.












Sumber gambar: instagram hutanituid

Hutan adat bukan sembarang hutan. Di balik pepohonan rindang dan keanekaragaman hayati yang melimpah, terkandung nilai budaya dan spiritual yang dijunjung tinggi oleh masyarakat adat. Hutan adat adalah jantung kearifan lokal, tempat tradisi dan pengetahuan leluhur diwariskan dan dilestarikan. Bagi masyarakat adat, hutan adalah bagian integral dari kehidupan. Hutan adat adalah sumber kehidupan, menyediakan air, makanan, obat-obatan, dan bahan bangunan. Hutan adat juga merupakan ruang spiritual, tempat masyarakat adat berkomunikasi dengan leluhur dan alam.

Masyarakat adat memiliki kearifan lokal yang mengatur pengelolaan hutan adat. Kearifan lokal ini diwariskan turun temurun dan memastikan keseimbangan alam terjaga. Aturan adat melarang penebangan liar, perburuan berlebihan, dan pencemaran lingkungan. Hutan adat menjadi contoh bagaimana manusia hidup selaras dengan alam.

 








 

 

 

 


Contoh Hutan Adat Di Indonesia

 

1.     Suku Adat Togutil

Suku adat ini berasal dari Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Bentuk kearifan lokal yang mereka jalani berupa larangan merusak kawasan Sagu Raja, pantangan mencabut tanaman, menanam pohon di tempat bayi dilahirkan dan pembatasan perusakan lingkungan hutan.

2.     Suku Adat Baduy

Suku asli Sunda Banten yang masih menjaga tradisi anti modernisasi membagi 3 hutan berdasarkan fungsinya yaitu Hutan Larangan Baduy yang sangat dijaga keasriannya, Hutan Dudungusan yang dilestarikan karena berada di hulu sungai, dan Hutan Garapan yang berfungsi sebagai ladang.

3.     Suku Adat Pipitak

Masyarakat yang berada di Desa Pipitak Jaya mempercayai bahwa jika hutan dirusak, maka air akan menjadi kering. Bentuk kearifan lokal yang mereka jalani berupa pantangan menebang pohon sembarangan dan tidak diperkenankan menggunakan hasil hutan pada malam hari.

4.     Suku Anak Dalam

Suku bangsa yang hidup di Provinsi Jambi menetapkan beberapa nilai kearifan lokal yaitu Nilai Keselarasan, Nilai Keseimbangan, Nilai Pelestarian Lingkungan, Nilai Kesinambungan, dan Nilai Gotong-royong.

Fungsi Hutan Adat

1.     Menata dan menguatkan kekuatan domestik berbasis kearifan lokal

2.     Mengendalikan perubahan iklim

3.     Mengatasi emisi global

4.     Aktualisasi partikularistik wilayah dan masyarakat

Manfaat pengelolaan hutan adat

1.     Pengelolaan berdasarkan kearifan lokal

2.     Pemanfaatan keanekaragamaan hayati dan budaya yang dimiliki

3.     Penyelesaian konflik yang berkepanjangan

Hutan adat bukan hanya sepetak tanah, tapi warisan budaya dan kekayaan alam yang harus kita jaga. Melestarikan hutan adat berarti menjaga jantung kearifan lokal dan kehidupan masyarakat adat. Upaya-upaya seperti pengakuan hukum terhadap hutan adat, pemberdayaan masyarakat adat, dan edukasi publik tentang pentingnya hutan adat perlu dilakukan.

 

FERERENSI

1.     http://pokjapps.dishut.sumselprov.go.id/2018/10/25/mengenal-hutan-adat/

2.     https://ibeka.or.id/peran-fungsi-hutan-adat-indonesia/

3.     https://www.kompas.id/baca/riset/2023/12/12/jaga-hutan-adat-demi-kelestarian-hutan-indonesia

Hutan Adat Jantung Kearifan Lokal dan Kehidupan Masyarakat

19 MARCH 2024

ANY QUESTION ?

Contact us

Enviromental Engineering

UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG