Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia tengah dihadapkan pada permasalahan serius terkait pengelolaan sampah. Tumpukan sampah kian menggunung, mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Hal ini didasari oleh kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga, dimana praktik pembakaran sampah di indonesia telah melekat menjadi sebuah kebiasaan yang umum dilakukan oleh masyarakat. Meskipun praktis dan mudah akan tetapi praktik pembakaran sampah menyimpan berbagai bahaya bagi kesehatan dan lingkungan serta dapat berdampak pada perubahan iklim secara global. Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, tentunya jumlah timbulan sampah di Indonesia juga sama besarnya. Pada tahun 2020 Menurut KLHK Diperkirakan Indonesia menghasilkan 67,8 juta sampah per tahun angka ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tingkat produksi sampah terbanyak ke 5 di dunia.
Sampah hasil aktivitas rumah tangga menjadi penyumbang terbesar dalam meledaknya tingkat jumlah timbulan sampah ini, yaitu sebesar 37,3%. Dari jumlah timbulan yang ada 37,87 juta ton (55,87%) sampah berhasil dikelola, dan sisanya 29,92 juta ton (44,13%) sampah belum dapat terkelola dengan baik, lebih ironisnya lagi 70,5 % warga desa/kelurahan, membuang sampah dengan cara dibakar atau dikubur ke dalam lubang, kebiasaan ini terjadi akibat kurangnya kesadaran masyarakat akan mengelola sampah secara berkelanjutan, minimnya fasilitas tempat pembuangan sampah sementara dan keterbatasan ekonomi masyarakat menjadi faktor penyebab mengapa masyarakat memilih membakar sampah di dekat rumah masing-masing.
Di Indonesia sendiri, sebetulnya sudah ada peraturan pemerintah dan perundangan - undangan mengenai pengelolaan sampah. Seperti dalam undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengenai larangan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Namun sepertinya, sanksi yang diberikan kepada pelanggar masih tergolong ringan dan tidak memberikan efek jera. Padahal, kebiasaan membakar seperti ini memiliki dampak yang berbahaya bagi kesehatan dan juga lingkungan. Perlu kita ketahui bahwasanya praktik membakar sampah termasuk kedalam pembakaran sampah terbuka (burning open landfill) dimana timbunan sampah organik maupun anorganik disatukan dan dibakar di udara terbuka dapat menghasilkan polutan beracun yang dapat mencemari udara.
Sampah organik yang dibakar menghasilkan uap yang mengandung gas polutan beracun seperti karbon dioksida, karbon monoksida, nitrogen oksida, hidrokarbon, dan gas rumah kaca lainnya. Begitu pula dengan sampah anorganik yang secara jelas mengandung bahan kimia dalam pembuatannya. Saat dibakar, sampah plastik akan melepaskan Benzo(a)pyrene (BAP) dan polyaromatic hydrocarbons (PAHs). Polutan - polutan yang dihasilkan dari pembakaran sampah dapat menyebabkan udara menjadi tercemar. Udara yang tercemar karena asap pembakaran sampah dapat menyebabkan gangguan kesehatan pada manusia seperti batuk, mata merah atau berair, hidung terasa perih seperti terbakar, ruam, mual, sakit kepala, serangan asma pada penderita asma, infeksi paru-paru, pneumonia, dan bronkiolitis.
Abu residu dari hasil pembakaran sampah apabila dikubur didalam tanah dapat memasuki rantai makanan manusia melalui tanaman dan hewan ternak. Ketika mengonsumsi makanan yang terkontaminasi kandungan zat beracun dari abu dan asap sisa pembakaran sampah, dampak jangka panjangnya bagi kesehatan manusia ialah berisiko menyebabkan jenis kanker tertentu, gangguan hati, gangguan sistem kekebalan tubuh, gangguan sistem reproduksi, gangguan kardiovaskular, kerusakan ginjal, dan kerusakan otak. Sampah yang terbakar dapat melelehkan material plastik atau bahan kimia lainnya yang dapat memicu api yang sulit untuk dikendalikan. Pembakaran dilahan terbuka, memungkinkan angin untuk dapat mempercepat penyebaran api dari tumpukan sampah yang terbakar ke area lain, sehingga meningkatkan risiko kebakaran hutan atau bangunan di sekitarnya. Melihat banyaknya kerugian dari praktik pembakaran sampah, kita perlu mengetahui cara menanggulangi permasalahan yang ada.
Tindakan yang dapat kita ambil sebagai langkah awal dalam mengatasi permasalah sampah ialah dengan mengurangi tingkat produksi sampah itu sendiri, pengedukasian kepada masyarakat terkait cara pengelolaan sampah yang benar juga perlu dilakukan, seperti mengedukasi terkait bahaya membakar sampah dan cara penerapan konsep 3R yaitu Reduce, Reuse dan Recycle dalam mengelola sampah, serta penyediaan infrastruktur dan fasilitas pengelolaan dan pengolahan sampah yang layak. Selian itu, penerapan kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan sampah dan larangan untuk membakar sampah yang perlu ditingkatkan dan dipertegas agar praktik membakar secara ilegal tidak lagi menjadi kebiasaan masyarakat dalam mengatasi permasalah sampah rumah tangga. Solusi lebih efektifnya lagi ialah pengolahan sampah menjadi produk dengan nilai guna, seperti pembuatan pupuk kompos dan kerajinan dari limbah plastik yang diubah menjadi bahan baku untuk produk seperti tote bag atau pot tanaman.
Referensi:
https://citarumharum.jabarprov.go.id/hal-hal-yang-perlu-dipertimbangkan-soal-bakar-sampah/
https://www.halodoc.com/artikel/bahaya-membakar-sampah-bagi-kesehatan
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/07/29/mayoritas-sampah-nasional-dari-aktivitas rumah-tangga-pada-2020
https://kumparan.com/kepripedia/membakar-sampah-masih-tradisi-1550719409807128665
https://journals.ukitoraja.ac.id/index.php/semkaristek/article/download/1298/977/4053
https://environment-indonesia.com/buruknya-kebiasaan-buang-sampah-masyarakat-indonesia/
https://www.cxomedia.id/general-knowledge/20240201122600-55-179922/kebiasaan-orang indonesia-yang-sulit-diubah-buang-sampah-sembarangan
Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia tengah dihadapkan pada permasalahan serius terkait pengelolaan sampah. Tumpukan sampah kian menggunung, mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Hal ini didasari oleh kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga, dimana praktik pembakaran sampah di indonesia telah melekat menjadi sebuah kebiasaan yang umum dilakukan oleh masyarakat. Meskipun praktis dan mudah akan tetapi praktik pembakaran sampah menyimpan berbagai bahaya bagi kesehatan dan lingkungan serta dapat berdampak pada perubahan iklim secara global. Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, tentunya jumlah timbulan sampah di Indonesia juga sama besarnya. Pada tahun 2020 Menurut KLHK Diperkirakan Indonesia menghasilkan 67,8 juta sampah per tahun angka ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tingkat produksi sampah terbanyak ke 5 di dunia.
Sampah hasil aktivitas rumah tangga menjadi penyumbang terbesar dalam meledaknya tingkat jumlah timbulan sampah ini, yaitu sebesar 37,3%. Dari jumlah timbulan yang ada 37,87 juta ton (55,87%) sampah berhasil dikelola, dan sisanya 29,92 juta ton (44,13%) sampah belum dapat terkelola dengan baik, lebih ironisnya lagi 70,5 % warga desa/kelurahan, membuang sampah dengan cara dibakar atau dikubur ke dalam lubang, kebiasaan ini terjadi akibat kurangnya kesadaran masyarakat akan mengelola sampah secara berkelanjutan, minimnya fasilitas tempat pembuangan sampah sementara dan keterbatasan ekonomi masyarakat menjadi faktor penyebab mengapa masyarakat memilih membakar sampah di dekat rumah masing-masing.
Di Indonesia sendiri, sebetulnya sudah ada peraturan pemerintah dan perundangan - undangan mengenai pengelolaan sampah. Seperti dalam undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengenai larangan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Namun sepertinya, sanksi yang diberikan kepada pelanggar masih tergolong ringan dan tidak memberikan efek jera. Padahal, kebiasaan membakar seperti ini memiliki dampak yang berbahaya bagi kesehatan dan juga lingkungan. Perlu kita ketahui bahwasanya praktik membakar sampah termasuk kedalam pembakaran sampah terbuka (burning open landfill) dimana timbunan sampah organik maupun anorganik disatukan dan dibakar di udara terbuka dapat menghasilkan polutan beracun yang dapat mencemari udara.
Sampah organik yang dibakar menghasilkan uap yang mengandung gas polutan beracun seperti karbon dioksida, karbon monoksida, nitrogen oksida, hidrokarbon, dan gas rumah kaca lainnya. Begitu pula dengan sampah anorganik yang secara jelas mengandung bahan kimia dalam pembuatannya. Saat dibakar, sampah plastik akan melepaskan Benzo(a)pyrene (BAP) dan polyaromatic hydrocarbons (PAHs). Polutan - polutan yang dihasilkan dari pembakaran sampah dapat menyebabkan udara menjadi tercemar. Udara yang tercemar karena asap pembakaran sampah dapat menyebabkan gangguan kesehatan pada manusia seperti batuk, mata merah atau berair, hidung terasa perih seperti terbakar, ruam, mual, sakit kepala, serangan asma pada penderita asma, infeksi paru-paru, pneumonia, dan bronkiolitis.
Abu residu dari hasil pembakaran sampah apabila dikubur didalam tanah dapat memasuki rantai makanan manusia melalui tanaman dan hewan ternak. Ketika mengonsumsi makanan yang terkontaminasi kandungan zat beracun dari abu dan asap sisa pembakaran sampah, dampak jangka panjangnya bagi kesehatan manusia ialah berisiko menyebabkan jenis kanker tertentu, gangguan hati, gangguan sistem kekebalan tubuh, gangguan sistem reproduksi, gangguan kardiovaskular, kerusakan ginjal, dan kerusakan otak. Sampah yang terbakar dapat melelehkan material plastik atau bahan kimia lainnya yang dapat memicu api yang sulit untuk dikendalikan. Pembakaran dilahan terbuka, memungkinkan angin untuk dapat mempercepat penyebaran api dari tumpukan sampah yang terbakar ke area lain, sehingga meningkatkan risiko kebakaran hutan atau bangunan di sekitarnya. Melihat banyaknya kerugian dari praktik pembakaran sampah, kita perlu mengetahui cara menanggulangi permasalahan yang ada.
Tindakan yang dapat kita ambil sebagai langkah awal dalam mengatasi permasalah sampah ialah dengan mengurangi tingkat produksi sampah itu sendiri, pengedukasian kepada masyarakat terkait cara pengelolaan sampah yang benar juga perlu dilakukan, seperti mengedukasi terkait bahaya membakar sampah dan cara penerapan konsep 3R yaitu Reduce, Reuse dan Recycle dalam mengelola sampah, serta penyediaan infrastruktur dan fasilitas pengelolaan dan pengolahan sampah yang layak. Selian itu, penerapan kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan sampah dan larangan untuk membakar sampah yang perlu ditingkatkan dan dipertegas agar praktik membakar secara ilegal tidak lagi menjadi kebiasaan masyarakat dalam mengatasi permasalah sampah rumah tangga. Solusi lebih efektifnya lagi ialah pengolahan sampah menjadi produk dengan nilai guna, seperti pembuatan pupuk kompos dan kerajinan dari limbah plastik yang diubah menjadi bahan baku untuk produk seperti tote bag atau pot tanaman.
Referensi:
https://citarumharum.jabarprov.go.id/hal-hal-yang-perlu-dipertimbangkan-soal-bakar-sampah/
https://www.halodoc.com/artikel/bahaya-membakar-sampah-bagi-kesehatan
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/07/29/mayoritas-sampah-nasional-dari-aktivitas rumah-tangga-pada-2020
https://kumparan.com/kepripedia/membakar-sampah-masih-tradisi-1550719409807128665
https://journals.ukitoraja.ac.id/index.php/semkaristek/article/download/1298/977/4053
https://environment-indonesia.com/buruknya-kebiasaan-buang-sampah-masyarakat-indonesia/
https://www.cxomedia.id/general-knowledge/20240201122600-55-179922/kebiasaan-orang indonesia-yang-sulit-diubah-buang-sampah-sembarangan
SUKU BOTI PENJAGA
ALAM DI PEDALAMAN
NUSA TENGGARA TIMUR
SUKU BOTI PENJAGA
ALAM DI PEDALAMAN
NUSA TENGGARA TIMUR
19 MARCH 2024
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG